SETELAH ALEXIS, ANIES BASWEDAN AKAN MENUTUP DISKOTIK OLD CITY
situsjudi.online - Setelah menutup Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup permanen Diskotik Old City di Tambora,Jakarta Barat. Persoalan ini berawal dari razia yang dilakukan BNNP ( Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta pada Minggu, 21 Oktober dini hari.
BNNP DKI kemudian melakukan tes urine terharap 156 pegawai dan pengunjung diskotik dalam razia tersebut. Hasilnya 52 orang pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Kepala Bidang Pemberantasan (BNNP) DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 52 pengunjung itu mengonsumsi narkoba diluar Diskotik Old City. Selain itu, mereka baru masuk ke dalam diskotik untuk bersenang-senang.
Tak hanya itu, BNNP DKI juga menemukan 4 butir pil ekstasi didalam diskotik tersebut. BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9.
Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara Diskotik Old City pada Senin,22 Oktober kemarin.
Lantas, apa langkah Anies berikutnya?
1. Old City bisa langsung ditutup tanpa peringatan
Menurut Anies, ditemukannya narkoba di suatu tempat hiburan bisa mengakibatkan penutupan tempat hiburan itu. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka pergub akan dilaksanakan, (Old City) bisa ditutup," kata Anies.
Anies menyebutkan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekalipun sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Pelanggaran tersebut yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
2.Satpol PP segel Old City
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto memimpin penutupan diskotek tersebut. Setelah memasang garis kuning, dia langsung memasang tanda segel pada diskotek tersebut.
Harry mengatakan, penutupan sementara tersebut dilandasi aturan hukum Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan sementara akan dilakukan hingga turun keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI terkait diskotek tersebut.
3. Minta Disparbud cabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, Diskotek Old City terindikasi membiarkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Maka dari itu, Satpol PP DKI meminta Dinas Pariwisata untuk segera menerbitkan rekomendasi pencabutan TDUP Diskotek Old City.
Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta bisa langsung mencabut TDUP diskotek tersebut.
"Saya minta segera Parbud rekomendasi (pencabutan TDUP) ke PTSP kalau dia berizin. Kalau tidak (berizin), ya langsung kami tindak," kata Yani.
Pemilik Diskotek Old City sudah ditemui oleh Disparbud DKI. Pihaknya menyerahkan rekomendasi penutupan permanen kepada Disparbud. Apabila Disparbud sudah memberikan rekomendasi pencabutan TDUP, maka Satpol PP akan langsung menutup permanen diskotek itu.
4. BNNP minta Anies tindak tegas Old City
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang kasus narkoba di Old City. Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas Diskotek Old City.
"Sudah, kita sudah terima suratnya. Segera kita lakukan (kirim surat rekomendasi) ke Gubernur dan Dinas Pariwisata," kata dia.
Johny meminta Old City ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Soal jenis sanksi, BNN Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta. "Ini kan sesuai dengan ketentuan dari gubernur bahwa di tempat hiburan tidak boleh ada prostitusi, dan narkoba, dan hal kejahatan. Maka tentunya kebijakan akan diambil Pemprov sendiri. Kita menyarankan. Kalau dari kita, kita sarankan paling tidak, ada tindakan tegas," katanya.
Komentar
Posting Komentar