MEMBAWA KABUR PONSEL CURIAN, POLISI GADUNGAN INI TERTANGKAP DIKALIBATA
situsjudi.online - Seorang polisi gadungan yang mengaku anggota penyelidik badan reserse kriminal (Bareskrim) ditangkap jajaran Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan di kawasan Kalibata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi.
1. Pelaku memesan dua ponsel
Penangkapan bermula dari laporan penipuan tertanggal 18 Oktober untuk kejadian dua hari sebelumnya.
“Pelaku bernama Alfian Siradjudin (35), warga Pengadegan Timur, Jakarta Selatan. Ia ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Jaksel, Selasa,” kata AKBP Stefanus Tamuntuan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu 24 Oktober
Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi dan memesan dua telepon seluler (ponsel) ke korban.
2. Bawa kabur ponsel curian
Stefanus menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah meminta korban mengantar ponsel ke dalam kantor.
“Pelaku meminta korban mengantar HP ini ke samping kantor BPJS di Pancoran. Tak lama, seseorang mengaku istri pelaku meminta korban mengantar HP itu ke dalam kantor,” terangnya.
Akan tetapi, penyidik palsu itu melarang korban membawa langsung, dan meminta agar ia yang menyerahkan HP tersebut ke istrinya.
Namun bukannya kembali dan membayar barang yang dibeli, penyidik palsu tersebut kabur dengan dua ponsel curian.
3. Terancam 4 tahun penjara
Stefanus mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan diancam pidana penjara empat tahun.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu buah ponsel merk Xiaomi, dua lembar faktur penjualan, dan satu tanda kewenangan Polri.
“Usai penangkapan, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelaku, menyita barang bukti, melengkapi pemberkasan, dan melimpahkan perkara ke penuntut umum,” jelas Stefanus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi.
1. Pelaku memesan dua ponsel
Penangkapan bermula dari laporan penipuan tertanggal 18 Oktober untuk kejadian dua hari sebelumnya.
“Pelaku bernama Alfian Siradjudin (35), warga Pengadegan Timur, Jakarta Selatan. Ia ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Jaksel, Selasa,” kata AKBP Stefanus Tamuntuan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu 24 Oktober
Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi dan memesan dua telepon seluler (ponsel) ke korban.
2. Bawa kabur ponsel curian
Stefanus menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah meminta korban mengantar ponsel ke dalam kantor.
“Pelaku meminta korban mengantar HP ini ke samping kantor BPJS di Pancoran. Tak lama, seseorang mengaku istri pelaku meminta korban mengantar HP itu ke dalam kantor,” terangnya.
Akan tetapi, penyidik palsu itu melarang korban membawa langsung, dan meminta agar ia yang menyerahkan HP tersebut ke istrinya.
Namun bukannya kembali dan membayar barang yang dibeli, penyidik palsu tersebut kabur dengan dua ponsel curian.
3. Terancam 4 tahun penjara
Stefanus mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan diancam pidana penjara empat tahun.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu buah ponsel merk Xiaomi, dua lembar faktur penjualan, dan satu tanda kewenangan Polri.
“Usai penangkapan, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelaku, menyita barang bukti, melengkapi pemberkasan, dan melimpahkan perkara ke penuntut umum,” jelas Stefanus.
Komentar
Posting Komentar