KPK TETAPKAN 7 TERSANGKA SUAP DPRD KALIMANTAN TENGAH

Ilustrasi KPK



KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap untuk DPRD Kalimantan Tengah, terkait pembuangan limbah ke Danau Sembuluh.


 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima suap adalah Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding, dan anggota Komisi B arisavanah dan Edy Rosada.

Laode mengatakan, keempatnya diduga menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama atas pengurasan limbah sawit.

PT BAP yang bergerak di kelapa sawit melakukan lobi ke DPRD Kalteng agar tidak melakukan kenferensi pers ke media massa mengenai tidak adanya izin Hak Guna Usaha oleh perusahaan tersebut.

Di samping itu, pengelolaan lombah oleh PT BAP yang menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya Danau Sembuluh, tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD.

"Muncul pembicaraan "kita tahu sama tahu lah," kata Laode.

Lobi-lobi PT BAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit, yang diduga berasal dari PT BAP. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng dengan memanggil PT BAP.

Setelah melakukan klarifikasi, diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan(IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA