PRIA MENGAKU KEPSEK SD TIPU MENDAGRI RP 10 JUTA, UANGNYA DIPAKAI BERJUDI

Pria Mengaku Kepsek SD Tipu Mendagri Rp 10 Juta, Uangnya Dipakai Berjudi

NSN (35) ditangkap karena perbuatan menipu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Mengaku sebagai kepala sekolah di SD tempat Tjahjo pernah belajar, dia meminta uang Rp 10 juta dengan dalih membangun musala.


Dalam aksinya, pria itu berpura-pura sebagai Shintawaty Sri Utami, kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang.

"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan Musholla di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN," kata Panit I Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi, kepada wartawan, Senin 21 Januari 2019.

Tanpa curiga, uang ditransfer pihak Tjahjo. Namun saat dicek kebenarannya, musala tidak pernah dibangun dan pihak sekolah juga tak pernah meminta uang senilai itu pada Tjahjo.



Sadar jadi korban penipuan, staf Mendagri kemudian membuat laporan ke polisi. "Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut," kata Reza.

Polisi akhirnya menangkap NSN. Saat diperiksa, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berjudi.

"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA