HARGA TIKET PESAWAT TURUN, KEMENHUB JAMIN ASPEK KESELAMATAN

Harga tiket diturunkan walau perekonomian global tak stabil

Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Jamin Aspek Keselamatan 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aspek keselamatan penumpang terjamin penuh kendati harga tiket pesawat telah diturunkan. 

"Keselamatan adalah harga mati, inti bisnis mereka di keselamatan. Tahun ini akan dilakukan pengetatan-pengetatan di aspek keselamatan karena ini tanggung jawab kita," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, seperti dikutip Antara, Senin 14 Januari.

1. Harga tiket tetap diturunkan meskipun perekonomian global tak stabil

Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Jamin Aspek Keselamatan 

Pengetatan-pengetatan yang dimaksud Kemenhub adalah melakukan uji kelaikan (ramp check) dengan lebih intensif. Menurut Polana, frekuensi ramp check juga harus diperbanyak. Polana mengakui, situasi tersebut terasa berat bagi maskapai karena perekonomian global tidak stabil, harga avtur melonjak, dan saat ini masuk musim sepi (low season). 

"Namun, demi menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, operator penerbangan diminta menyesuaikan harga tiket pesawat," kata Polana.


2. Harga avtur melonjak naik

Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Jamin Aspek Keselamatan 

Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Angkasa Pura I dan II untuk memberikan potongan tarif. Sementara itu Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia menunda kenaikan jasa navigasi, sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait harga avtur. 


"Paling berat itu avtur. Kami berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian ESDM dan Pertamina karena Kemenhub gak punya kewenangan," katanya. 


3. Tarif batas atas dan bawah belum direvisi sejak tiga tahun lalu

Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Jamin Aspek Keselamatan 

Berdasarkan peraturan, Polana menjelaskan, tarif batas atas bisa direvisi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. 


Sejak peraturan tersebut keluar, tarif batas atas dan bawah belum direvisi sejak tiga tahun lalu. Padahal, harga avtur dan komponen biaya operasional lainnya telah mengalami penyesuaian. 

"Karena itu naiknya sudah kumulatif sudah sampai 70 persen. Kalau dalam regulasi kita avtur naik bisa melakukan revisi, sekarang sudah sekitar 30-40 persen nilai tukar rupiah ke dolar AS dari Rp11 ribu sekarang Rp15 ribu," katanya. 


4. Perhitungan tarif sudah memerhatikan aspek keselamatan penerbangan

Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Jamin Aspek Keselamatan 

Menurut Polana, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa harga tiket penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya, yaitu tarif, pajak, asuransi, dan biaya lain yang telah disetujui oleh Menteri Perhubungan.

Perhitungan tarif tersebut juga sudah memperhatikan aspek-aspek keselamatan penerbangan seperti misalnya biaya perawatan dan operasional pesawat. Polana menjelaskan, bisnis penerbangan adalah bisnis keselamatan. Jadi semua aspek di penerbangan, termasuk aspek tarif, juga harus mengacu pada aspek keselamatan penerbangan.

"Kami selaku regulator penerbangan nasional akan selalu menjaga agar operasional penerbangan berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman," katanya. 


5. Sosialisasi kebijakan dan penyesuaian tarif perlu diintensifkan

Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Jamin Aspek Keselamatan 

Polana juga menginstruksikan agar sosialiasi kebijakan dan penyesuaian tarif lebih diintensifkan. 

"Ditjen Hubud juga telah meminta kepada INACA dan seluruh maskapai turut menyosialisasikan kebijakan tarif kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," katanya. 

Seperti diketahui, seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) bersepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat antara 30-60 persen. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh direksi maskapai bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kami turunkan bervariatif, dari 30 sampai 60 persen, tetapi yang pasti di atas 20 persen. Kami kembali ke harga normal sebelum nataru (natal dan tahun baru)," kata Ketua Umum INACA Ari Askhara dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu 13 Januari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA