FOTO TELANJANGNYA TERSEBAR DI MEDIA SOSIAL, CATHY SHARON LAPOR POLISI
Artis Cathy Sharon melapor ke aparat kepolisian lantaran foto editan tanpa busananya tersebut di jejaring sosial. Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pemain film dan eks VJ MTV itu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas tuduhan pencemaran nama baik.
1. Kuasa Hukum Tegaskan Foto Kliennya Adalah Editan
Dijelaskan oleh Sandy, foto yang tersebar di berbagai grup WhatsApp adalah potret kliennya denan badan orang lain tanpa busana.
"Dua hari lalu beliau menghubungi saya tentang adanya web atau link yang ada di grup WA. Mungkin juga ada di grup sekolah teman-teman anaknya Cathy, Ibu-ibu mereka menghubungi Cathy karena ada foto Cathy dengan badan orang lain dan mengenakan baju dalam, intinya tidak sipan dan masuk kategori UU pornografi dan UU ITE," kata Sandy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2019.
2. Pelapor Belum Mengetahui Siapa Pelakunya
Di hadapan awak media, sang kuasa hukum memastikan bila foto yang beredar murni editan. Melalui laporan nomor LP/180/I/2019/PMJ, Shandy bersama kliennya berharap agar polisi segera menangkap dalang yang menyebar foto tak senonoh tersebut.
"Kalau untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan. Nanti biar yang menentukan pihak penyidik. Setelah kita menghadirkan Cathy sebagai saksi pelapor dan saksi yang kita hadirkan ada dua dari manager Cathy, yakni Ulung dan Icha," sambungnya.
3. Cathy Mengetahui Fotonya Tersebar Dari Teman-temannya
Cathy sendiri mengatahui fotonya tersebar setelah dikabarkan oleh teman-temannya. Saat itu, seseorang menghubungi dirinya dan mengirim foto serta link untuk mengakses foto editan yang tersebar di dunia maya. Dia mengaku geram dengan hal tersebut.
"Saya pikir asumsi publik yang tak mengenal saya pasti bisa menduga hal yang tak baik tentang saya. Oleh sebab itu saya keberatan dan buat laporan. Di sini saya hanya menjaga jejak digital saya. Saya bukan hanya artis dan publik figur saja. Saya juga seorang ibu," kata Cathy yang mengetahui fotonya tersebar sejak 8 Januari 2019.
"Apalagi sekarang kita juga tahu payung hukumnya sudah ada, sudah jelas dan kita juga bisa terlindungi dengan itu. Di sini saya melakukan hak saya sebagai warga negara Indonesia dan melaporkan insiden ini," tutur dia.
Komentar
Posting Komentar