DIVONIS BUI 1,5 TAHUN, AHMAD DHANI LANGSUNG DIJEBLOSKAN KE PENJARA

Divonis Bui 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Musisi Ahmad Dhani mengaku tidak terima dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang diajukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 28 Januari 2019. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kami akan langsung daftarkan banding pada hari Selasa," ujar Hendarsam pada sore tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ia mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menyatakan kliennya bersalah. Hendarsam menuding putusan yang diberikan hakim merupakan ajang balas dendam terhadap mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dipidana dalam kasus serupa.

Usai putusan di tingkat pertama dibacakan, majelis hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Apa komentar Dhani usai ia dinyatakan bersalah?


1. Ahmad Dhani didampingi oleh putranya saat menghadiri sidang putusan

Divonis Bui 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Di dalam persidangan yang digelar pada hari ini, musisi yang kini aktif terjun ke dunia politik tersebut, turut didampingi putranya, Abdul Qodir Jailani, kuasa hukum dan jaksa bernama Sarwoto. Menurut kuasa hukum, Hendarsam, vonis yang dijatuhkan bagi kliennya merupakan bagian dari upaya menjatuhkan nama baik Dhani di mata publik.

"Bung Karno pernah menyatakan bahwa musuh kita pada saat kemerdekaan bukan lagi dari orang asing melainkan adalah bangsa kita sendiri, dan itu terjadi saat ini," kata Hendarsam.

Usai pembacaan vonis puluhan kerabat dan pendukung caleg dari Partai Gerindra tersebut hendak dibawa ke mobil tahanan.

2. Ahmad Dhani tetap tidak merasa bersalah dan pernah menyebarkan ujaran kebencian

Divonis Bui 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Sementara, usai dibacakan vonis, musisi Ahmad Dhani tetap mengaku tidak merasa bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian kepada siapa pun, termasuk kepada orang-orang dari agama atau etnis tertentu.

"Saya tidak pernah menyebarkan ujaran kebencian kepada orang Kristen atau Katolik. Oma saya (beragama) Katolik, Tante saya (beragama) Katolik, sepupu saya Protestan. Jadi, kalau saya dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku atau ras tertentu itu ya salah karena saya tidak punya record itu," kata Dhani ketika ditemui oleh media sore tadi.

Ia pun mengaku akan melakukan berbagai upaya dan mekanisme hukum untuk melawan putusan majelis hakim.


3. Putusan vonis Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa

Divonis Bui 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua tahun penjara. Ia diduga telah melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat pembacaan tuntutan, jaksa juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler beserta simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAT dan surat elektronik, untuk disita dan dimusnahkan.


4. Ahmad Dhani langsung ditahan di Lapas Cipinang

Divonis Bui 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Usai dibacakan vonis, majelis hakim langsung memerintahkan agar Dhani segera ditahan. Jaksa Sarwoto pun membenarkan hal tersebut.

"Iya, ditahan di Lapas Cipinang," ujar Sarwoto.

Ia mengaku masih memiliki waktu untuk berpikir selama satu pekan. Dalam periode itu, ia akan menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Apalagi Hakim Ratmoho menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"(Kami) masih pikir-pikir. Masih ada waktu hingga tujuh hari ke depan," kata dia lagi.

5. Awal mula Ahmad Dhani dibui

Gambar terkait

Dhani dibui selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial pada tahun 2017 lalu. Ada tiga cuitan yang menyebabkan pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dibui. Cuitan itu diunggah ke akun media sosialnya di alamat @AHMADDANIPRAT.

Kicauan pertama diunggah pada 7 Februari 2017: 



Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017:



Kicauan ketiga diunggah pada 7 Maret 2017: 



Akibat cuitan itu, Dhani dinilai telah melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di dalam persidangan, terungkap cuitan itu diunggah oleh seorang admin bernama Suryopratomo yang digaji Rp2 juta per bulannya. Dari ketiga cuitan tadi, Dhani hanya mengakui mencuit dan mengunggah sendiri kalimat pada 6 Maret 2017. Sedangkan, cuitan yang diunggah pada 7 Februari 2017 dilakukan oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi. Fahrul memang diberikan kewenangan untuk memegang ponsel Dhani.

Sementara, cuitan yang diunggah pada 7 Maret 2017 ditulis oleh Ashabi Akhyar relawan Dhani ketika Pilkada Kabupaten Bekasi digelar. Ia juga diberikan kewenangan untuk memegang ponsel Dhani selama ia berlaga sebagai calon wakil bupati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA