POLISI TANGKAP WASIT NURUL, KANTONGI RP 45 JUTA USAI MENANGKAN PERSIBARA
Tim Satgas Antimafia Bola kembali menangkap satu orang tersangka dalam skandal pengaturan skor. Kali ini, adalah seorang wasit pertandingan bernama Nurul Safarid yang ditangkap di Garut, Jawa Barat, Senin 7 Januari kemarin.
"Nurul Safarid adalah sebagai Wasit pada saat pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Januari.
Kata Argo, penangkapan ini merupakan pengembangan dari keterangan Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa foto bukti transfer Priyanto ke Nurul dan tangkapan layar percakapan antara Priyanto dan Nurul meminta nomor rekening.
"Alat bukti keterangan, foto bukti transfer, dan capture percakapan meminta nomor rekening," ujarnya.
"Tsk P memberikan uang kepada wasit ini sebesar Rp 45 juta dengan rincian Rp 30 juta langsung di Hotel Central secara tunai, Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan diserahkan oleh tsk DI di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer oleh tsk P dari rek Mandiri atas nama Priyanto ke rek N di Bank Mandiri sehari setelah pertandingan," beber Argo.
Kepada penyidik, Nurul mengaku sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mengatur skor laga Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan.
Hadir dalam pertemuan itu mantan komisi wasit Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, cadangan wasit, serta pengamat pertandingan.
"Dalam pertemuan itu membahas pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara. Hasil pertandingan persibara lawan PS Pasuruan 2-0 untuk kemenangan Persibara" pungkasnya.
Dengan ini, Nurul menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani. Sebelum itu, polisi sudah menangkap dan menahan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Vigit disebut-sebut mengucurkan dana ratusan juta rupiah kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih alias DI dalam pertandingan PS Mojokerto.
"Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 7 Januari
Pengusutan keterlibatan Vigit tak terganjal status tersangka korupsi PDAM yang tengah diusut Kejari Sidoarjo. Vigit diketahui sedang mendekam di balik jeruji besi.
"Kan beda kasus itu," kata Argo.
"Nanti kalo (sudah) ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikan ke penyidikan, baru kita lakukan penetepan tersangka. Penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan terlapor DI," katanya.
Komentar
Posting Komentar