INI KRONOLOGI & PERAN 5 PELAKU PEMBUNUHAN & PEMERKOSAAN INAH ANTIMURTI

Ini Kronologi & Peran 5 Pelaku Pembunuhan & Pemerkosa Inah Antimurti

Inah Antimurti (20), tewas setelah diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku. Ironisnya, mayat korban dibakar pelaku bersama spring bed untuk menghilangkan barang bukti.

Gambar terkait

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus empat pelaku. Mereka adalah Feri (30), Febriansyah (16/pelajar), Abdul Malik (22/petani), dan Dian Prayoga (16). Sedangkan pelaku utama berinisial AS masih diburu polisi.

Mereka diringkus di kediaman masing-masing di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu 23 Januari dini hari. Lantaran melawan, tersangka Abdul Malik ditembak polisi di kedua kakinya.

Peristiwa itu bermula saat korban yang tinggal di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, mendatangi rumah kontrakan AS setelah ditelepon di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sabtu 19 Januari malam.

Di kontrakan itu sudah ada empat pelaku yang baru saja menggelar pesta sabu bersama AS. AS ternyata meminta korban melunasi utangnya sebesar Rp 1,5 juta.

Kesal tak dibayar, AS akhirnya memperkosa korban. Lantaran berontak, AS memukul kepala korban hingga tewas. Dalam kondisi sudah mati, tersangka Abdul Malik menyetubuhi mayatnya.

"Untuk menghilangkan barang bukti, para pelaku membakar korban di semak-semak. Ternyata masih ada sisa-sisa barang bukti yang menjadi petunjuk penyelidikan," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu 23 Januari 2019.

Dari keterangan yang didapat, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Feri (tuna wicu) berperan mengikat dan mengangkat mayat korban beserta spring bed ke mobil pickup menuju lokasi pembakaran.

Kemudian, tersangka Febriansyah (16), berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut ke TKP pembakaran, tersangka Abdul Malik menahan kaki korban saat diperkosa AS, menyetubuhi mayat korban, dan menaikkan mayatnya ke mobil.

Kemudian tersangka Dian Prayoga (16) berperan membeli bensin untuk membakar mayat korban. Sedangkan AS memperkosa, memukul kepala korban hingga tewas, dan membakar mayat korban.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP, ancamannya pidana mati, kecuali tersangka di bawah umur," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA