PENGIRIMAN 220KG GNAJA KE JABAR DIGAGALKAN, 2 KURIR DITANGKAP DI LANGKAT
Personel Polres Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 220kg ganja dari Aceh ke Jawa Barat (Jabar). Dua kurir yang mengunakan 2 unit mobil diringkus saat membawa barang haram itu. Berdasarkan informasi dihimpun, dua kurir yang ditangkap yakni Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29).
"Keduanya warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat," kata AKP M Yunus Tarigan, Kasar Reserse Narkoba Langkat, Minggu 28 Januari 2019.
Penangkapan Maimun dan Gitohani berawal dari razia yang digelar satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Aceh-Medan pada Sabtu 26 Januari 2019. Petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang dicurigai.
Mobil Mercedes Benz C200 warna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan Maimun Saleh dan Hyundai Avega hitam berpelat B 1294 WFF yang dikendarai Gitohani turut dihentikan dan diperiksa.
Kedua pria itu tak bisa mengelak setelah di bagasi Mercedes ditemukan 120 bal ganja kering dengan berat bruto 120 Kg.
"Dan di dalam Hyundai Avega didapati 100 bal yang diduga daun ganja kering dengan berat bruto 100 Kg," jelas Yunus.
Maimun dan Gitohani berikut barang bukti ganja, mobil dan ponsel sudah diamankan di Mapolres Langkat. Kedua tersangka mengaku membawa ganja itu dari Aceh dengan tujuan Jawa Barat.
"Kita masih kembangkan penyelidikannya. Tersangka kita kenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," tutup Yunus.
Komentar
Posting Komentar