KIRIM 14,5 KG SABU DAN 70.905 EKSTASI, DUA KURIR DIHUKUM MATI
situsjudi.online - Dua warga Desa Gampong Matang Drien, Jambo Aye, Aceh Utara, Zulkifli Bin Ismail alias Joel (36) dan Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (34), dihukum mati. Keduanya dihukum maksimal setelah terbukti mengirimkan narkotika dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan.
Hukuman untuk kedua terdakwa dijatuhkan pada sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 22 November. Vonis mati kepada Zulkifli dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Sedangkan Dedi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.
Kedua majelis menyatakan, Zulkifli dan Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Dominggus.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sarjani S Sianturi. Majelis memberi waktu 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan hakim atau menempuh upaya banding.
Perkara ini berawal pada Sabtu 24 November sekitar pukul 17.00 Wib, saat Zulkifli ditelepon Amrizal. Dia diperintahkan untuk me-rental mobil untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan dengan upah Rp 40 juta.
Zulkifli juga disuruh mengajak Dedi untuk bertemu Amrizal di Pasar Panton, Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, Zulkifli menerima Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi diberi Rp 200 ribu. Amrizal memerintahkan keduanya mengambil mobil rental Toyota Avanza putih dengan Nopol B2139 SZK di Lhokseumawe. Mobil itu disewa Rp 900 ribu untuk tiga hari.
Setelah membawa mobil, Zulkifli dan Dedi kembali ke Pasar Ponton. Amrizal kemudian memberi mereka Rp 1,5 juta sebagai ongkos operasional membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan.
Amrizal kemudian menyuruh Zulkifli dan Dedi menemui seseorang di Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Di sana mereka bertemu Basri yang mengatur penyerahan sabu-sabu dan ekstasi.
Setelah menerima narkotika itu, Zulkifli dan Dedi bergerak ke Medan. Setelah sampai, mereka menghubungi Amrizal. Dedi kemudian disuruh menyerahkan kunci mobil kepada Amiruddin, yang mendapat perintah dari bosnya Cece (DPO).
Tak lama setelah penyerahan itu, Zulkifli dan Dedi ditangkap petugas kepolisian. Pada saat bersamaan, Amiruddin juga diringkus dengan barang bukti 2 tas ransel hitam berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram.
Setelah penangkapan itu dikembangkan, Amrizal disergap. Dia ditembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dalam perkara ini, Zulkifli dan Dedi yang merupakan warga Desa Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh, ditangkap petugas kepolisian di Jalan Asrama, depan pool Bus Simpati Star, Sei Sikambing, Medan, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 13.00 Wib. Selain keduanya, petugas juga meringkus Amiruddin alias Amir alias Edoi (berkas terpisah), serta Amrizal alias Amri yang kemudian meninggal dunia.
Amiruddin telah diadili dan dinyatakan bersalah pada sidang di PN Medan, Rabu 21 November. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar dia dihukum mati.
Komentar
Posting Komentar