ASET FIRST TRAVEL DISITA NEGARA, PENSIUNAN POLRI INI AKAN GERUDUK MA
situsjudi.online - First Travel mencuci uang jemaahnya mencapai Rp 905 miliar. Namun, PN Depok dan PT Bandung malah merampas aset tersebut untuk negara. Apa kata jemaah?
Jemaah yang mendapat kabar tersebut tidak terima dan mereka pun berencana menggeruduk kantor Mahkamah Agung, Jumat 30 November nanti. Jemaah menolak uang mereka disita negara.
"Sekarang ini kan sudah jelas bahwa ada ratusan jemaah yang kena tipu. Lalu kok uang yang sudah jelas milik jemaah mau disita negara, logikanya di mana? Jumat besok kami datangi MA," kata salah satu korban First Travel, Zuherial saat diminta konfirmasi, Senin 26 November.
Pensiunan Polri berpangkat AKBP ini tak terima uang yang rencananya digunakan untuk ke tanah suci disita negara. Hal ini dianggapnya sebagai perampokan uang jemaah dari hasil kejahatan First Travel.
"Jangan sampai uang jemaah dimakan sama First Travel dan uang First Travel dimakan sama negara, itu milik jemaah. Sudah jelas statusnya uang itu, kenapa dirampas. Kasihan sama jemaah yang gagal berangkat, uang juga hilang," kata Zuherial.
Zuherial sendiri adalah salah satu korban First Travel asal Palembang, dia bersama keluarganya dijadwalkan berangkat pada Maret 2017 lalu. Namun sayang, niat tiba di tanah suci gagal.
Zuherial mengaku telah melunasi semua biaya berangkat umroh bersam anak dan istrinya. Dia membayar Rp 16 juta/orang ke rekening milik First Travel.
"Kami perorang itu kena Rp 16 juta lebih. Setelah gagal berangkat kemarin, kami diminta biaya tambahan kalau memang mau berangkat. Setelah dibayar ternyata tidak juga berangkat, jadi rugi 2 kali dan kalau ditotal itu sekitar Rp 104 juta lebih," katanya.
Sebagai korban, Zuherial mengaku telah mengikuti semua proses persidangan. Bahkan dia jadi salah satu saksi karena ikut melaporkan First Travel ke Mapolda Sumsel di kasus penipuan massal para jemaah umroh.
"Untuk jemaah Sumatera Selatan saya sendiri yang lapor polisi, saya dimintai keterangan dari Mabes dan jadi saksi selama persidangan. Saya tahu semua prosesnya, saya tahu ini uang jemaah. Tidak boleh disita negara, itulah yang saya perjuangkan sampai hari ini dan sampai kapanpun," katanya tegas.
Langkah mendatangi kantor MA sendiri dirasa perlu, mengingat ini adalah jalan terakhir dalam proses hukum terhadap aset calon jemaah First Travel. Massa yang akan datang pun tidak hanya dari Jabodetabek, tapi juga dari luar Jawa.
Sebagaimana diketahui, tiga orang dihukum dalam kasus ini, yaitu:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Kasus ketiganya kini sedang diadili di tingkat kasasi.
Komentar
Posting Komentar