HEADLINE: E-TILANG DIBERLAKUKAN, CCTV LEBIH EFEKTIF DARI PETUGAS POLISI?

Uji Coba Tilang Elektronik, Masih Banyak Penggendara Melanggar

situsjudi.online - Era slip merah dan slip biru saat tilang di jalan raya bakal tamat. Setidaknya di DKI Jakarta. Polisi kini resmi memberlakukan aturan e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Lebih canggih dari yang manual.

Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober lalu, tapi baru diberlakukan pada 1 November 2018. Sejauh ini lumayan efektif. Dalam 24 hari, sudah 3.624 kendaraan kena tilang. Bukan petugas yang meniup peluit, tapi rekaman CCTV yang jadi bukti. Dua kamera pengawas disiagakan di dua jalan protokol itu.

Sistem e-tilang juga tak pandang bulu. Tak peduli pelat hitam, merah, atau apapun. Milik awam atau pejabat, tidak ada perkecualian.

"Yang pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning atau angkutan umum 639 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan. Ini data saat uji coba dilakukan hingga akhir November," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Rabu 28 November 2018.

Saat dimintai pendapat, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung berpendapat, penerapan sistem e-tilang terbilang efektif mengurangi pelanggar lalu lintas, khususnya di kota-kota sibuk seperti Jakarta.

Namun demikian, adanya perubahan teknologi dari yang awalnya serba manual, menjadi online, harus diiringi dengan kesadaran pengendara untuk bersikap tertib.

"Artinya, ini persoalan lalu lintas dan berbicara aturan. Maka itu, perlu kedisiplinan warga dan etika berlalu lintas yang ditekankan dan juga sosialialisasi," kata Ellen.

Dosen perempuan itu menganggap bila angka pelanggaran lalu lintas meningkat drastis saat uji coba e-tilang dilakukan. Pasalnya, melalui teknologi CCTV, seluruh kendaraan dapat terdeteksi. Berbeda dengan sistem tilang manual yang sepenuhnya mengandalkan mata petugas di lapangan.

"E-tilang ini kan mampu men-capture tiap kendaraan yang lewat, jadi peluang menangkap kendaraan yang melanggar jauh lebih besar daripada menggunakan tenaga petugas polisi yang tilang langsung di jalan," ucap pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia itu.



Setidaknya ada tiga hal yang membuat tilang elektronik efektif. Pertama, tidak adanya interaksi langsung dengan petugas. Menurut Ellen, cara itu dinilai cukup ampuh mengurangi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelanggar, maupun petugas kepolisian di jalan.

"Tentu diharapkan tidak ada lagi deal-deal antara pelanggar dan polisi di jalan, Jadi enggak ada lagi istilah 'damai di tempat'," kata dia.

Selanjutnya, menurut Ellen, harus ada basic data yang akurat dari registrasi dan identifikasi kendaraan. Sehingga tidak terjadi kebingungan dari kedua pihak dalam penegakan hukum.

"Nomor pelat mobil mesti diperhatikan, mobil harus akurat karena elektronik mengandalkan data," singkat dia.

Sedangkan ketiga, sosialisasi kepada masyarakat harus lah tepat sasaran, hal ini berdampak pada pengetahuan masyarakat jika terbukti melanggar. Selain itu menurut Ellen, pengawasan terhadap penerapan sistem tersebut juga harus diperketat.

"SOP jelas, masyarakat tahu efek melanggar, dan petugas tahu jika berlaku curang, maka pungli dapat dihindari,” terang dia.

Ellen pun menekankan agar aturan E-TLE ini dibarengi dengan upaya Polri membenahi para polisi 'nakal' yang masih kerap bermain-main dengan aturan. "Harus ada dari bidang SDM yang menindak tegas polisi bandel," ucap dia.

Selain tiga hal itu, Ellen mengatakan kepolisian perlu memikirkan penerapan aturan bila kendaraan pelanggar, berbeda dengan data yang tercantum dalam surat kepemilikan kendaraan.

Menurut dia, hukum lalu lintas di Indonesia lebih menekankan pemberian sanksi kepada individu perorangan, karena itu dia mempertanyakan bagaimana bila pelanggar dilakukan oleh individu yang menggunakan kendaraan bukan atas namanya.

"Yang ditangkap kamera CCTV dari sistem e-tilang ini kan mobil. Nah, pasti itu kan yang jadi pertanyaan itu kendaraan dikendarain oleh siapa? Bagaimana bila itu mobil sewaan? Jadi tugas polisi harus benar-benar memastikan sanksi yang diberlakukan tepat sasaran, dikenai langsung kepada pelanggarnya," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono mengaku mendukung penerapan sistem e-tilang  ini. Menurutnya, aturan ini cukup efektif mengerem pelanggaran lalu lintas.

"Ini memberi kemudahan, memberi efektifitas dan juga membuat efek jera," kata dia, Rabu 28 November 2018.

Menurut Bambang, penerapan e-tilang tidak hanya memudahkan aparat kepolisian melainkan juga pengendara dan pemerintah daerah. Meski demikian, Bambang mengaku kurang sepakat bila e-tilang hanya difokuskan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.

"Dengan e-tilang gampang dendanya kalau dengan manusia kan manual, tiba-tiba kena, kalau tidak terihat tidak kena (tilang)," tambah dia

Selain itu, kelebihan lain e-tilang, menurut Bambang, adalah membentuk basis data.

"Kita membangun database yang masih belum optimal. Dengan diterapkan maka secara langsung database kendaraan otomatis terbangun," kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA