POLRI SIAP TANGANI LAPORAN DUGAAN UJARAN KEBENCIAN OLEH HABIB BAHAR
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2357074/original/004298700_1536746043-IMG_20180912_135517.jpg)
situsjudi.online - Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Dalam video ceramah yang viral di media sosial, Habib Bahar diduga menghina Presiden Joko Widodo.
"(Laporannya) sudah diterima oleh Bareskrim,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan.
Dedi menuturkan, kepolisian akan menindaklanjuti semua laporan yang dilayangkan masyarakat termasuk laporan terhadap Habib Bahar
Rencananya, hari ini laporan tersebut akan diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Hari ini laporannya akan diserahkan ke Siber, nanti Dit Siber akan di assesment," tutur dia.
Dugaan Ujaran Kebencian
Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 2 Desember 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Habib Bahar bin Smith Tolak Meminta Maaf kepada Jokowi dan Memilih Membusuk di Penjara

Bahar bin Smith melakukan orasi saat tampil di atas panggung dalam reuni akbar 212 yang digelar di Lapangan Monas, Minggu 2 Desember 2018. Ia juga kembali menyebutkan nama Presiden Jokowi dalam orasinya tersebut sebelum acara selesai.
Bahar mengungkapkan, alasannya kembali menyebut nama calon presiden pertahana itu. Kata Bahar, Jokowi telah mengkhianati bangsa Indonesia.
"Ketika aksa 411, para ulama, habib, dan massa meminta penegakan hukum seadil-adilnya pada penista agama, yang terjadi sebaliknya. Ulama, Habib, Santri dan lainnya yang ingin menemui Presiden malah di halau dengan gas air mata. Lalu Presidennya kabur,"kata Bahar dengan nada yang berapi-api.
Ia pun enggan untuk meminta maaf terkait ceramahnya yang menyebut "Jokowi kayaknya banci" hingga "Jokowi haid". Ia malah berkata siap jika memang harus mendekam di balik jeruji.
"Saya lebih baik membusuk di penjara daripada mesti minta maaf," ujar pria berusia 33 tahun tersebut.
Dalam orasinya, ia juga menyinggung mengenai rakyat yang semakin kesulitan. Tapi, sebaliknya para pemimpin justru hidup lebih baik dan tak melihat rakyatnya.
Sebelumnya, Bahar sendiri sudah dilaporkan oleh tim sukses pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Ma'ruf Amin. Ia dituntut untuk meminta maaf atas ucapannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Karena ceramahnya tersebut, Bahar bin Smith juga dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania dan Cyber Indonesia. Dia telah dicekal ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pencekalan itu sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi.
Komentar
Posting Komentar