SAAT DANA UNTUK FASILITAS SEKOLAH DI CIANJUR DI KORUPSI

Saat Dana Untuk Fasilitas Sekolah di Cianjur Dikorupsi

situs judi online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditangkap atas kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Irvan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berikut ini fakta-fakta bupati Cianjur yang tersandung korupsi dana pendidikan:

1. Diselidiki Sejak Agustus 2018

Saat Dana Untuk Fasilitas Sekolah di Cianjur Dikorupsi

Penetapan tersangka Irvan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK, Rabu 12 Desember 2018. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini sejak Agustus 2018.

Menutut Basaria, pihaknya mengidentifikasi perpindahan uang yang dikemas dalam kardus dari mobil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian, kata dia, tim KPK mengamankan dua orang yakni Cecep Sobandi dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Basaria melanjutkan setelah itu tim KPK menangkap Rosidin di rumahnya, sekitar pukul 05.17 WIB.

Selanjutnya, tim KPK menciduk Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS, Taufik Setiawan dari rumahnya masing-masing. Sekitar pukul 06.30 WIB, tim menangkap Irvan di rumah dinasnya.

2. Untuk Membangun Fasilitas 140 SMP

Saat Dana Untuk Fasilitas Sekolah di Cianjur Dikorupsi

KPK menduga Irvan Rivano bersama sejumlah pihak meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Uang tersebut seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas 140 SMP di Cianjur.

"Seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

3. Dapat Rp 3.2 Miliar

Saat Dana Untuk Fasilitas Sekolah di Cianjur Dikorupsi

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.

"Diduga, alokasi fee terhadap IRM (Irvan Rivano Muchtar), Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut," ucap Basaria.

4. Cempaka, Kode Korupsi DAK Bupati Cianjur

Saat Dana Untuk Fasilitas Sekolah di Cianjur Dikorupsi

KPK mengidentifikasi adanya kode khusus yang digunakan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi DAK. Kode yang berhasil diungkap KPK adalah 'Cempaka' yang digunakan untuk mengganti nama Bupati Cianjur, Irvan Rivanti Muchtar.

"Sandi yang digunakan adalah 'Cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM (Irvan Rivanto Muchtar)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

5. Kakak Ipar Bupati Cianjur Jadi Tersangka

Saat Dana Untuk Fasilitas Sekolah di Cianjur Dikorupsi

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Kakak Ipar Bupati Cianjur, juga telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS (Tubagus Cepy Sethiady), Kakak Ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA