ADUKAN KEKERASAN SEKSUAL, PEGAWAI BPJS KETENAGAKERJAAN MALAH DIPECAT

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pemecatan tersebut berawal dari pengaduan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, dia dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual. Kejahatan tersebut berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seksual berulangkali

"Dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut. Perkosaan terjadi setidaknya empat kali," ujar Ade dalam keterangan tertulis.


1. Pelaku diduga adalah anggota Dewan Pengawas BPJS TK

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Ade menjelaskan, Dewan Pengawas BPJS TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS TK. Pelaku yang diduga melakukan kejahatan seks tersebut berusia 59 tahun, memiliki istri dan dua anak yang tinggal tidak di Jakarta.

"Dia memiliki latar belakang yang mengesankan. Pernah menjadi auditor BPK, pernah menjadi duta besar Indonesia untuk sebuah lembaga supranasional dan pernah menjadi staf ahli Kementerian Keuangan," kata Ade.


2. Pelaku pernah dipetisi namun tetap lolos

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Terduga pelaku pernah dipetisi oleh sejumlah deputi BPJS TK ke Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN). DJSN sudah mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Keuangan menarik yang bersangkutan.

"Namun, diduga surat rekomendasi tersebut tidak pernah sampai ke tangan Menkeu," ujarnya.

3. Korban dipecat lantaran mengadukan tindak kekerasan

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Ade menjelaskan, korban yang berinisial A adalah perempuan lajang berusia 27 tahun. A sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan Pengawas.

"Pengaduannya selalu diabaikan. Akibat pengaduan terakhir, A bahkan diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK," jelasnya.


4. Korban disudutkan pihak kantor

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Menurut Ade, banyak perempuan di Komite tempat A bekerja bukan saja tidak membantu, tapi malah menyudutkan.

"Hal ini mungkin sekali terjadi karena banyak anggota komite adalah saudara kandung, kerabat, atau mereka yang dekat dengan para anggota Dewan," kata Ade.

A bahkan sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri pada awal November. Namun, dia berhasil diselamatkan oleh seorang rekan kerja.

"Kali ini kami berusaha membantu korban untuk melawan kejahatan terhadap dirinya, yang mungkin juga setiap hari berlangsung pada perempuan lain di Indonesia," ungkapnya.


5. A melakukan somasi balik terhadap pelaku

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Ade menjelaskan, A sudah mengirimkan surat pengaduan ke DJSN dan Presiden. A juga sudah disomasi oleh terduga pelaku lanraran A melaporkan kejahatan seks itu. A lantas menyiapkan somasi balik.

"Saya dan kawan-kawan mengajak rekan-rekan untuk terlibat membantu upaya perlawanan ini. Kami percaya bahwa perkosaaan bisa terjadi karena korban tidak berani atau tidak tahu cara melawan dan masyarakat mendiamkannya," kata Ade.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA