SEORANG SLANKERS TEWAS USAI DIKEROYOK FANS IWAN FALS DI SERPONG
situs judi online - Sembilan remaja diamankan Polres Tangerang Selatan. Para pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Anwar Ibrahim (19), warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai menyaksikan konser Slank di HUT Trans Tv, Lapangan Sunburst BSD, Tangerang Selatan, Minggu 16 Desember 2018..
Sembilan pelaku berinisial AM (17), Riki Ramli (19), MRH (15), AM (17), ADP (17), AGH (15), MRS (17), DAS (16), RI (17). Polisi masih memburu dua pelaku lain RATP (17) dan AP (16).
"11 orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya, Anwar. Dari 11 pelaku ini, 10 orang pelaku adalah anak di bawah umur, hanya satu orang pelaku dewasa," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Selasa, 18 Desember 2018.
Dia menerangkan, aksi penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini terjadi pada Minggu 16 Desember dini hari. Saat itu korban yang berasal dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang, datang bersama sejumlah rekannya.
"Usai menyaksikan pesta musik, korban dan rekan-rekannya menumpang mobil truk ke arah Tangerang, kemudian diadang kawanan pelaku, saat melintasi jalan Raya Serpong Utara," ujar dia.
Pelaku yang datang mengadang truk dengan mengancam senjata tajam kemudian meminta harta benda para penumpang truk. Tak hanya itu, pelaku juga menyerang korban dengan sebilah celurit. Serangan ini mengenai paha kiri korban yang mengenai pembuluh arteri di pahanya.
"Korban meninggal saat di RS, karena sabetan senjata tajam mengenai pembuluh arterinya," kata dia.
Di hadapan polisi, pelaku yang merupakan fans musisi Iwan Fals (OI), mengaku aksi tersebut, merupakan aksi balasan, atas pemalakan yang dialami salah satu pelaku ADP (17), yang dialami usai menyaksikan konser Iwan Fals di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada November kemarin.
"Saya dipalak, dompet sama HP saya diminta, maka saya balas dendam dan ajak teman-teman saya," ucap ADP di Mapolres Tangsel.
Dia mengaku, aksi pengadangan itu terjadi kepada semua fans Slank yang melintas di Jalan Raya Serpong. "Sebelumnya ada dua kendaraan juga kami berhentikan, minta HP dan dompet," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351, subsider pasal 170 dan 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar