10 PENGANIAYA MAHASISWA MAKASSAR YANG DITUDUH MENCURI DITANGKAP
situs judi online - 10 Warga Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Sulsel ditahan di Mapolres Gowa. Mereka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Makassar asal Kabupaten Selayar bernama Muhammad Khaidir (23).
Khaidir dituduh melakukan pencurian di sebuah masjid di Kecamatan Bajeng, Gowa. Para pelaku pun mendatangi korban karena tahu ada pencurian dari pengeras suara masjid. Akibat pengeroyokan itu, Khaidir tewas.
Dua dari 10 pelaku di antaranya masih anak-anak yakni LN (16) dan ICZ (17). Mereka menyerahkan diri secara terpisah pada hari Kamis, 13 Desember dan Sabtu, 15 Desember 2018.
"Ke 10 warga ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya itu masih anak-anak yakni LN dan ICZ lebih dulu menyerahkan diri sebelum diamankan anggota," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga yang dikonfirmasi, Senin pagi, 17 Desember 2018.
Tindakan penganiayaan itu terjadi, Senin malam, 10 Desember 2018. Warga beramai-ramai menganiaya Muhammad Khaidir setelah mendengar pengumuman dari masjid tentang tindak pencurian di rumah ibadah itu. Dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 12 Desember 2018, polisi mengamankan tujuh orang warga yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Ke tujuh warga ini masing-masing RDN (47) seorang marbot masjid, ASN (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49).
Awalnya, tujuh orang diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul yang terakhir ini tiga orang yakni LN dan ICZ itu.
"Jadi totalnya 10 orang sudah jadi tersangka. HDL, salah satu dari yang tiga terakhir ditangkap itu faktanya dia membawa senjata tajam berupa parang ke lokasi kejadian meski tidak sempat menggunakan parangnya itu. HDL mengaku datang ke lokasi karena mendengar ada pencurian yang diumumkan melalui alat pengeras suara," kata Shinto seraya menambahkan, kenyataannya tidak ditemukan fakta tindakan pencurian yang dimaksud.
Mengenai tuduhan pencurian terhadap korban, polisi belum mau mengungkap jelas. Namun dia berjanji akan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Para tersangka kita sangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia," kata AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Komentar
Posting Komentar