DENDAM DALAM RUMAH TANGGA, PRIA DI BINJAI TEGA BAKAR ISTRI DAN ANAK

Dendam dalam rumah tangga, pria di Binjai tega bakar istri dan anak

situs judi online - Seorang pria di Binjai tega membakar istri dan putranya sendiri. Peristiwa itu terjadi Jumat 6 Oktober 2018 dinihari. Perbuatan itu diduga dipicu dendam akibat konflik dalam rumah tangga. Pembakaran itu dilakukan Surya Darma (60), warga Jalan Kemuning Gang Jepara, Binjai Utara. Dia menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh istrinya, Siti Mariah (54). Putra mereka, Ilham Syah Suma (25), pun turut menjadi korban.

Siti Mariah mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan dada bagian atas. Sementara Ilham menderita luka bakar pada bagian badan dan lengan kanan. Kedua korban masih mendapat perawatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai.

Berdasarkan informasi dihimpun, pembakaran terjadi saat Ilham bersama ibunya, Siti Mariah melintas di Jalan Sudirman, Binjai, sekitar pukul 02.45 Wib. Keduanya mengendarai becak barang bermotor dengan nopol BK 5844 SR yang membawa muatan buah kelapa dagangan mereka.

Surya diduga telah menunggu mereka melintas. Dia langsung menyiramkan bensin yang dibawanya dalam botol air mineral ke arah korban dan menyulut api dengan mancis atau korek api gas. Api langsung menyambar korban yang telah disiram bensin. Keduanya berteriak minta tolong.

Surya langsung melarikan diri ke arah pasar kaget. Dia kemudian menyerahkan diri ke Polres Binjai.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno mengatakan, pembakaran itu diduga dipicu dendam Surya kepada istrinya. Keduanya ternyata sering bertengkar sejak 2011. Pria itu merasa tidak lagi dihargai dalam segala hal.

"Akibatnya menimbulkan dendam. Tersangka kemudian merencanakan pembakaran terhadap istrinya. Dia mengaku tidak menyesalinya," sebut Hendro.

Namun Surya justru menyesal telah mencederai putranya. "Dia sangat menyesali anaknya juga terbakar badannya, sehingga dia menangis bila ingat anaknya," jelas Hendro.

Surya masih diproses di Mapolres Binjai. Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa jaket dan baju kaus hitam bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, dan botol air mineral yang menjadi wadah bensin. Sejumlah saksi juga diperiksa.

Penyidik menjerat Surya dengan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga. "Ancamannya 10 tahun penjara," jelas Hendro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA