PSIKOLOGIS ARTIS VA TERGUNCANG SAAT HENDAK DITAHAN, MAAG-NYA KAMBUH

Psikologis Artis VA Terguncang saat Hendak Ditahan, Maag-nya Kambuh

Artis VA saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim Surabaya.
Sebelumnya, ia sempat pingsan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 12 jam terkait penahanan tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menurutkan bahwa artis VA menderita penyakit lambung akut, sehingga harus di rawat di rumah sakit Bhayangkara.

"Dikarenakan psikologi yang akhirnya masuk ke lambung. Dan kamu sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit, maagnya kambuh, maag akutnya," tutur Barung, Kamis 31 Januari 2019.

Artis VA akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait status tersangka kasus dugaan prostitusi online sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu 30 Januari 2019.

Diperiksa Sekitar 12 Jam

Mengenakan pakaian yang sama, kemeja putih dan memakai masker penutup mulut dan hidung, Artis VA diperiksa sekitar 12 jam sejak masuk pukul 11.01 WIB.

Anak kandung Doddy Sudrajad ini sejatinya akan langsung ditahan. Namun artis VA merasa lemas, sakit, hingga pingsan, sehingga dilarikan menuju rumah sakit Bhayangkara.

Artis VA tiba-tiba terlihat jatuh pingsan. Sehingga, Polisi Wanita (Polwan) anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendampingi VA, langsung membopong VA untuk dimasukkan ke dalam mobil Innova putih.

"Awas-awas kasih jalan, VA sakit. Ini mau dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap Aga Khan, salah satu tim penasihat hukum VA.

Ditahan di Mapolda Jawa Timur

Sebelumnya, Polda Jatim secara resmi menetapkan artis VA sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan artis VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna, sehingga segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Secara resmi surat penahanan terhadap Vanessa sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tuturKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.

Barung mengatakan, ada beberapa alasan kenapa VA ditahan. Di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Masih Meminta Keterangan

"Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut," kata Barung.

Menurut Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

"Dalam perkara ini, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ucap Barung.

"Jadi, Vanessa telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Barung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA