ADI SAPUTRA SEMPAT MENOLAK DIGELANDANG KE KANTOR POLISI

Adi Saputra Sempat Menolak Digelandang ke Kantor Polisi

Adi Saputra (21), sempat menolak digelandang ke kantor polisi. Saat hendak dibawa dari kediaman orang tuanya, Adi Saputra sempat meminta polisi menjelaskan penangkapannya.

Saat hendak di jemput polisi, Adi Saputra diketahui sedang terlelap di atas lantai rumah kontrakan di huni orang tuanya. Kontrakan itu terletak di Jalan Budeh nomor 48B, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

"Dia bangun, terus kata polisinya, ayo berikan keterangan di kantor saja," kata Eli Sugianto, pengurus RT setempat saat ditemui, Sabtu 9 Februari 2019.

Ajakan polisi itu, kata Eli, tak langsung direspons Adi. Tersangka kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan penadah kendaraan bermotor ini malah meminta kesempatan kepada polisi yang menjemputnya untuk memberikan keterangan di rumah kontrakan itu.

"Adi jawab, memangnya enggak bisa diselesaikan di sini (rumah kontrakan) Pak, tapi polisi menegaskan di kantor saja," ujar Eli.

Adi kemudian beralasan kalau besok dia harus kembali bekerja. "Saya besok kerja pagi pak," kata Adi seperti ditirukan Eli.

Gambar terkait

Diketahui, atas perbutannya, Adi Saputra disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 263 tentang pemalsuan pelat nomor, pasal 372 dan atau 378 karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar. Lalu pasal 480 terkait penadah karena berasal dari kejahatan, pasal 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas di muka umum, pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan sepeda motor hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.

Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, Adi Saputra disangkakan pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280 dan 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA