KONSUMSI NARKOBA , ARTIS SANDY TUMIWA DITANGKAP POLISI
Artis Sandy Tumiwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kapolsek Menteng, AKBP Dedy Supriadi, mengatakan bahwa Sandy ditangkap di suatu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 2 Maret dini hari. Ia juga ditangkap bersama rekannya yang berinisial MY.
"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum," ujar Dedy saat dikonfirmasi, Sabtu 2 Maret.
1. Polisi masih periksa Sandy di Polsek Menteng
Dedy menjelaskan, Sandy masih berada di Polsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya terkait asal narkoba tersebut. Dedy juga masih belum mau merinci lebih detail perihal kasus yang menjerat Sandy. "Nanti kami rilis untuk lebih jelas soal kasus ini," jelasnya.
2. Polisi temukan sabu seberat 0,23 gram
Dedy mengungkapkan, mantan istri Tessa Kaunang ini ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Saat pihaknya melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sabu seberat 0,23 gram. "Barang bukti yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap," ungkap Dedy.
Tak hanya itu, saat penangkapan, lanjut Dedy, Sandy sendiri baru selesai mengonsumsi sabu tersebut. Ia pun telah dipastikan positif memakai narkoba. "Iya dia positif dari hasil urine dia memakai narkoba," ujar Dedy.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Sandy mengaku mendapat sabu dari dua orang berinisial IF dan IM. Ia juga membeli sabu tersebut seharga Rp800 ribu per gram. Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap IF dan IM dan ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
3. Sandy menggunakan sabu karena sedang galau
Saat ditemui wartawan di Polsek Menteng, Sandy mengaku menggunakan sabu karena sedang galau. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan secara detail apa yang membuatnya galau sehingga mengonsumsi narkoba tersebut. Sandy sendiri mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Saya lagi galau," kata Sandy di Polsek Menteng, Sabtu 2 Maret 2019.
Sandy juga menambahkan, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba karena berpotensi untuk merusak masa depan. "Jauhi narkoba, stop narkoba, untuk masa depan," ucap Sandy.
Selain itu, lanjut Sandy, tindakannya mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut bukanlah keinginannya sendiri, melainkan karena ajakan dari temannya.
4. Terancam empat tahun penjara
Atas perbuatannya, Sandy disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 juncto 312 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar