KASUS PEMBUNUHAN ISTRI PEJABAT DI GOWA, PELAKU DOSEN UNM

Kasus Pembunuhan Istri Pejabat di Gowa, Pelaku Dosen UNM

Misteri pembunuhan seorang pegawai administrasi  Universitas Negeri Makassar (UNM), Zulaeha Djafar (40), akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah teman kerja korban di UNM.

Kematian Zulaeha menjadi sorotan setelah jasadnya ditemukan warga di dalam mobil di Patallasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 08.30 Wita.

Hasil penyelidikan sementara, istri pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Barru itu diduga menjadi korban pembunuhan. Polisi pun langsung bergerak cepat mengungkap kasus ini. Dalam hitungan beberapa jam, polisi akhirnya berhasil meringkus pembunuh Zulaeha.

“Pelaku pembunuhan ditangkap di halaman rumah sakit Bhayangkara siang kemarin, saat hendak melihat jenazah korban di ruang jenazah rumah sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu 23 Maret.

1. Motif pembunuhan, pelaku tidak suka masalah pribadi dan pekerjaannya dicampuri korban

Kasus Pembunuhan Istri Pejabat di Gowa, Pelaku Dosen UNM

Dicky menyebutkan, pelaku pembunuhan Zulaeha bernama Wahyu Jayadi, rekan kerja korban di kampus UNM.

Tersangka, kata Dicky, merupakan dosen Fakultas Pendidikan Olah Raga. Dia diduga mencekik dan memukul korban di dalam mobil hingga meninggal dunia.

Korban sempat melawan dengan mencakar tangan pelaku hingga pelaku memukul wajah korban, lalu mencekik menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan nyawa.

“Pelaku mengaku membunuh karena tidak tahan korban suka mencampuri masalah pribadi dan pekerjaan pelaku di tempat kerjanya,” ujar Dicky.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif pelaku dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi penemuan korban di Jalan Poros Japing, depan perumahan Zarindah, dusun Japing, Kec. Patalassang, Gowa.

2. Pelaku dan korban tinggal di kompleks perumahan yang sama

Kasus Pembunuhan Istri Pejabat di Gowa, Pelaku Dosen UNM

Pelaku dan korban diketahui tinggal di perumahan yang sama, yakni di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Gowa.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menelepon suami korban menyampaikan rasa dukanya, sebelum dicokok anggota Resmob Polda Sulsel.

3. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun

Kasus Pembunuhan Istri Pejabat di Gowa, Pelaku Dosen UNM

Dicky menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Setelah ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian pelaku, handphone korban dan pelaku, dan harta benda korban ikut diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang pertama kali melihat jasad korban di dalam mobilnya, serta suami korban bernama Sukri, yang bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Barru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEDERET PENGHORMATAN TINGGI DARI JOKOWI UNTUK ANI YUDHOYONO

10 OLAHAN MOCHI ENAK DAN PALING TERKENAL, DIJAMIN BIKIN GAGAL DIET!

SAH! 10 MOMEN AKAD NIKAH SELEBGRAM AKFY SAGA & FATMA