KEJAKSAAN PERPANJANG MASA PENAHANAN AHMAD DHANI HINGGA 60 HARI
Masa penahanan 30 hari terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani habis, Sabtu 2 Maret 2019. Namun Dhani belum bisa melenggang bebas dari penjara. Sebab, jaksa telah mempersiapkan upaya paksa untuk mengeksekusi penetapan perpanjangan penahanan selama 60 hari ke depan.
Melalui surat tertanggal 19 Februari 2019 itu, PT DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Dhani selama 60 hari. Dalam surat tersebut, tertulis perpanjangan penahanan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam Rumah Tahanan Negara, untuk paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2019 sampai 30 April 2019. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua PT DKI Jakarta Syahrial Sidik.
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, surat penetapan tersebut sudah diberitahukan jaksa dari Kejari Jaksel ke pihak Rutan Medaeng. Jaksa juga sudah memberitahukan perpanjangan penahanan tersebut kepada terdakwa dan keluarganya.
Meski Dhani menolak menandatangani perpanjangan penahanan, jaksa tetap akan melakukan penahanan. Sebab, penolakan tersebut hanya akan dicatat dalam berita acara penolakan saja.
"Jaksa hanya bertanggungjawab memberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau menolak tandatangan tidak masalah. Kami lakukan upaya paksa," katanya, Jumat 1 Maret 2019.
Untuk diketahui, musisi Ahmad Dhani mulai ditahan sejak 31 Januari 2019 lalu di Lapas Cipinang Jakarta. Hal ini terkait dengan upaya banding Dhani atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 1,5 tahun penjara atas kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengenai ujaran bernada menyinggung suku, agama dan ras (SARA).
Penahanan pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, Surabaya. Pemindahan ini terkait dengan persidangan kasus idiot, yang hingga kini masih berjalan.
Komentar
Posting Komentar