TERJERAT KASUS MAKAR, KIVLAN ZEIN DICEKAL
Situs Terpercaya - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zein, Jumat 10 Mei sore ini. Pemeriksaan itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat diri mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kivlan Zein ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Piddana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal itu menyusul beredarnya sebuah foto yang menampakkan seorang petugas polisi tengah memperlihatkan sebuah surat kepada Kivlan yang tengah berada di bandara.
Itu fotonya ngasih surat panggilan dia itu," kata Argo saat dihubungi, Jumat 10 Mei malam.
Menurut Argo, polisi yang tampak di foto itu menghampiri Kivlan yang hendak pergi ke luar kota. Personel Bareskrim Polri memberikan sruat panggilan kepada Kivlan yang saat itu tengah berada di ruang tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Itu Mabes, kita (tim) gabungan," sambung Argo.
1. Kivlan juga dicegah pergi ke luar negeri
Terlepas dari hal itu, Argo juga mengatakan Kivlan telah dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri.
"Dia dicekal kok. Ya dicekal (keluar negeri)," ujar Argo.
Argo menambahkan, pencekalan itu sudah lewat prosedur yang ada, yakni melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi)," katanya lagi.
2. Kivlan akan diperiksa Senin pekan depan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Kivlan akan diperiksa pada Senin pekan depan (13/5).
"Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan (Kivlan) pada Senin nanti," kata Asep.
"Kami, sudah kirimkan surat cekal itu ke imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan imigrasi," sambung Asep.
3. Kivlan Zein dilaporkan soal kasus hoaks dan makar
Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.
4. Seorang aktivis juga dilaporkan ke Bareskrim
Tak hanya itu, seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui Lieus dilaporkan oleh sesorang yang bernama Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Komentar
Posting Komentar